1. Jalan Umum
Jalan
adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,
jalan lori, dan jalan kabel.(Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006).
Jalan raya adalah jalur - jalur
tanah di atas permukaan bumi yang dibuat oleh manusia dengan bentuk, ukuran - ukuran
dan jenis konstruksinya sehingga dapat digunakan untuk menyalurkan lalu lintas
orang, hewan dan kendaraan yang mengangkut barang dari suatu tempat ke tempat
lainnya dengan mudah dan cepat (Clarkson H.Oglesby,1999).
2. Peranan Jalan
Jalan
sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang
ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan,
serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jalan sebagai
prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat,
bangsa, dan negara. Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan
menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia. Mendukung bidang
ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan Membentuk dan memperkukuh kesatuan
nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional Membentuk struktur
ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional
3. Klasifikasi Jalan
Jalan raya
pada umumnya dapat digolongkan dalam 4 klasifikasi yaitu: klasifikasi menurut
fungsi jalan, klasifkasi menurut kelas jalan, klasifikasi menurut medan jalan
dan klasifikasi menurut wewenang pembinaan jalan (Bina Marga 1997)..
Klasifikasi Menurut Fungsi
Klasifikasi
menurut fungsi jalan terdiri atas 3 golongan yaitu:
a. Jalan Arteri
b. Jalan Kolektor
c. Jalan Lokal
Pengertian beserta karakteristik
jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan lokal sebagai berikut.
a. Jalan Arteri Primer
Jalan
arteri primer menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional
atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah. Sistem
jaringan jalan primer disusun berdasarkan rencana tata ruang dan pelayanan
distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat
nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud
pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
1) menghubungkan secara menerus pusat
kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat
kegiatan lingkungan; dan
2) menghubungkan antarpusat kegiatan
nasional, sebagai contoh Jalur Pantura yang menghubungkan antara Sumatera
dengan Jawa di Merak, Jakarta, Semarang, Surabaya sampai dengan Banyuwangi
merupakan arteri primer.
Karakteristik
jalan arteri primer adalah sebagai berikut :
1) Jalan arteri primer didesain
berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam
(km/h).
2) Lebar Daerah Manfaat Jalan minimal
11 (sebelas) meter.
3) Jumlah jalan masuk dibatasi secara
efisien; jarak antar jalan masuk/akses langsung minimal 500 meter, jarak antar
akses lahan langsung berupa kapling luas lahan harus di atas 1000 m2, dengan
pemanfaatan untuk perumahan.
4) Persimpangan pada jalan arteri
primer diatur dengan pengaturan tertentu yang sesuai dengan volume lalu lintas
dan karakteristiknya.
5) Harus mempunyai perlengkapan jalan
yang cukup seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas, lampu
penerangan jalan, dan lain-lain.
6) Jalur khusus seharusnya disediakan,
yang dapat digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya.
7) Jalan arteri primer mempunyai 4
lajur lalu lintas atau lebih dan seharusnya dilengkapi dengan median (sesuai
dengan ketentuan geometrik).
8) Apabila persyaratan jarak akses
jalan dan atau akses lahan tidak dapat dipenuhi, maka pada jalan arteri primer
harus disediakan jalur lambat (frontage
road) dan juga jalur khusus untuk kendaraan tidak bermotor (sepeda, becak,
dll).
b.
Jalan Arteri Sekunder
Jalan
arteri sekunder adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri
perjalanan jarak jauh kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi
seefisien, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat dalam
kota. Didaerah perkotaan juga disebut sebagai jalan protokol.
Karakteristik
jalan arteri sekunder adalah sebagai berikut:
1) Menghubungkan kawasan primer dengan
kawasan sekunder kesatu, antar kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu
dengan kawasan sekunder kedua, dan jalan arteri/kolektor primer dengan kawasan
sekunder kesatu.
2) Jalan arteri sekunder dirancang
berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km per jam.
3) Lebar badan jalan tidak kurang dari
8 (delapan) meter.
4) Lalu lintas cepat pada jalan arteri
sekunder tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
5) Akses langsung dibatasi tidak boleh
lebih pendek dari 250 meter.
6) Kendaraan angkutan barang ringan dan
bus untuk pelayanan kota dapat diizinkan melalui jalan ini.
7) Persimpangan pads jalan arteri
sekunder diatur dengan pengaturan tertentu yang sesuai dengan volume lalu
lintasnya.
8) Jalan arteri sekunder mempunyai
kapasitas same atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
9) Lokasi berhenti dan parkir pada
badan jalan sangat dibatasi dan seharusnya tidak dizinkan pada jam sibuk.
10) Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup
seperti rambu, marka, lampu pengatur lalu lintas, lampu jalan dan lain-lain.
11) Besarnya lala lintas harian rata-rata pada
umumnya paling besar dari sistem sekunder yang lain
12) Dianjurkan tersedianya Jalur Khusus yang dapat
digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya.
13) Jarak selang dengan kelas jalan yang sejenis
lebih besar dari jarak selang dengan kelas jalan yang lebih rendah.
c.
Jalan Kolektor Primer
Jalan
kolektor primer adalah jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan
kota-kota antar pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal dan atau
kawasan-kawasan berskala kecil dan atau pelabuhan pengumpan regional dan
pelabuhan pengumpan lokal.
Karakteristik jalan Kolektor Primer
adalah sebagai berikut:
1) Jalan kolektor primer dalam kota
merupakan terusan jalan kolektor primer luar kota.
2) Jalan kolektor primer melalui atau
menuju kawasan primer atau jalan arteri primer.
3) Jalan kolektor primer dirancang
berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat puluh) km per jam.
4) Lebar badan jalan kolektor primer
tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.
5) Jumlah jalan masuk ke jalan kolektor
primer dibatasi secara efisien. Jarak antar jalan masuk/akses langsung tidak
boleh lebih pendek dari 400 meter.
6) Kendaraan angkutan barang berat dan
bus dapat diizinkan melalui jalan ini.
7) Persimpangan pada jalan kolektor
primer diatur dengan pengaturan tertentu yang sesuai dengan volume lalu
lintasnya.
8) Jalan kolektor primer mempunyai
kapasitas yang sama atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
9) Lokasi parkir pada badan jalan
sangat dibatasi dan seharusnya tidak diizinkan pada jam sibuk.
10) Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup
seperti rambu lalu lintas, marka jalan, lampu lalu lintas dan lampu penerangan
jalan.
11) Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada
umumnya lebih rendah dari jalan arteri primer.
12) Dianjurkan tersedianya Jalur Khusus yang dapat
digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya.
d. Jalan Kolektor Sekunder
Jalan
kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau
pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang,
dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk
masyarakat di dalam kota.
Karakteristik
Jalan Kolektor Sekunder adalah sebagai berikut:
1) Jalan kolektor sekunder
menghubungkan: antar kawasan sekunder kedua, kawasan sekunder kedua dengan
kawasan sekunder ketiga.
2) Jalan kolektor sekunder dirancang
berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam.
3) Lebar badan jalan kolektor sekunder
tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.
4) Kendaraan angkutan barang berat
tidak diizinkan melalui fungsi jalan ini di daerah pemukiman.
5) Lokasi parkir pada badan jalan dibatasi.
6) Harus mempunyai perlengkapan jalan
yang cukup.
7) Besarnya lalu lintas harian
rata-rata pads umumnya lebih rendah dari sistem primer dan arteri sekunder.
e.
Jalan Lokal Primer
Jalan
lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan
nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat
kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal
dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
Karakteristik
Jalan Lokal Primer adalah sebagai berikut:
1) Jalan lokal primer dalam kota
merupakan terusan jalan lokal primer luar kota.
2) Jalan lokal primer melalui atau
menuju kawasan primer atau jalan primer lainnya.
3) Jalan lokal primer dirancang
berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam.
4) Kendaraan angkutan barang dan bus
dapat diizinkan melalui jalan ini.
5) Lebar badan jalan lokal primer tidak
kurang dari 6 (enam) meter.
6) Besarnya lalu lintas harian
rata-rata pada umumnya paling rendah pada sistem primer.
f.
Jalan Lokal Sekunder
Jalan
lokal sekunder adalah menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan,
kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya
sampai ke perumahan.
Karakteristik
Jalan Lokal Sekunder adalah sebagai berikut:
1) Jalan lokal sekunder menghubungkan:
antar kawasan sekunder ketiga atau dibawahnya, kawasan sekunder dengan
perumahan.
2) Jalan lokal sekunder didesain
berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km per jam.
3) Lebar badan jalan lokal sekunder
tidak kurang dari 5 (lima) meter.
4) Kendaraan angkutan barang berat dan
bus tidak diizinkan melalui fungsi jaIan ini di daerah pemukiman.
Referensi:
Hobbs, F.D. (1995). Perencanaan dan Teknik Lalu Lintas. Yogyakarta: Gadjah
Mada University Press.
http://listiyonobudi.blogspot.co.id/2011/05/jenis-jenis-jalan-arteri-kolektor-dan.html.
Putranto, Leksmono S. 2013. Rekayasa Lalu-Lintas Edisi 2. Jakarta :
Indeks