GALERY

Senin, 14 Agustus 2017

KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3)




Tinggi tingkat kecelakaan kerja dan rendahnya derajat kesehatan pekerja Indonesia disebabkanoleh beberapa faktor, diantaranya:
1.        Minimnya kesadaran dan keengganan pihak perusahaan untuk menerapkan K3 dalm lingkungan kerjanya.
2.        Tidak adanya sanksi hukum yg berat bagi perusahaan yg melanggar standar K3 yg ditetapkan oleh pemerintah.
3.        Sumber daya manusia (SDM) pekerja yg kurang  terampil mengoperasikan peralatan kerja (mesin,bahan kimia dan alat elektronik lainnya).
4.        Sikap dan perilaku pekerja yg enggan menggunakan alat keselamatan kerja yg disediakan oleh perusahaan.
5.        Kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yg tidak kondusif.
6.        Fasilitas K3 yg tidak memadai.
7.        Alat-alat atau fasilitas perlindungan kerja yg digunakan sudah tidak aman lagi atau kedaluwarsa dan tidak memenuhi standar K3 nasional.
8.        Faktor kelalaian pengawasan internal perusahaan dan penegakan hukum K3 yg sangat lemah.
9.        Pemilik perusahaan masih terjebak pada paradigma berpikir yg salah, bahwa pecegahaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan komponen biaya (cost) dan bukan  investasi (belum melihat manfaat dari pelaksanaan program K3).
1.    Aspek Filosofis K3
Secara filosofis, pembangunan merupakan suatu orientasi dan proses tanpa akhir. Pembangunan supaya menjadi suatu proses yg bergerak maju atas kekuatan sendiri tergantung pada kualitas SDM, termasuk SDM pekerja.
Adagium klasik, “The man behind the gun” kini menjadi keunggulan kompetif yg diandalkan untuk memenangkan persaingan di era globalisasi dan perdagangan bebas.
SDM yg berkualitas kini telah menjadi modal (capital) dan sumber daya ekonomi yg unggul, bahkan lebih unggul daripada bahan mentah dan modal. Sejarah telah membuktikan,bahwa bangsa yg cerdas dan menguasai IPTEK selalu memenangkan persaingan.
Konsepsi K3 bertumpu pada 3 (tiga) aspek hukum yakni:
-          Pertama, norma keselamatan kerja.
-          Kedua, norma kesehatan kerja.
-          Ketiga, norma kerja.
2.    K3 Dalam Lintasan Sejarah
Sejarah Perkembangan K3 tidak diketahui kapan tepatnya. Sedangkan tenaga kerja sudah setua  usia manusia di dunia ini.
Ada 4 (empat) konsep K3:
1). Konsep K3 pada zaman Revolusi Industri.
2). Konsep K3 pada zaman Penjajahan Belanda.
3). Konsep K3 pada zaman Penjajahan Jepang.
4). Konsep K3 pada zaman kemerdekaan.
3.    LANDASAN HUKUM K3
-          UU No. 12 Tahun 1948
-          UU No. 14 Tahun 1969
-          UU N0. 1 Tahun 1970
-          UU No. 23 Tahun 1992
-          UU No. 3 Tahun 1992
-          UU No. 13 Tahun 2003
4.    PELAKSANAAN K3 DI BEBERAPA BIDANG USAHA DAN LINGKUNGAN KERJA
1). K3 Sektor Transportasi
      - Transportasi Darat
      - Transportasi Laut
      - Transportasi Udara
2). K3 Sektor Pertambangan dan Migas
3). K3 Sektor Industri
4). K3 Konstruksi Bangunan
5). K3 di Laboratorium Kesehatan
6). K3 di Lingkungan Perkantoran
5.    HUBUNGAN K3 DENGAN PRODUKTIVITAS
Sumber Daya Manusia : Kunci Produktivitas
- Lingkungan Kerja Tanpa Kecelakaan
- Pelayanan Kesehatan Bagi Pekerja
Manajemen Resiko
- Pengertian
Suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.

6.    Promosi Budaya K3 di Tempat Kerja
-   Definisi dan kerangka k0nsep
-   Tujuan promosi budaya K3
-   Langkah-langkah promosi budaya K3
        a. Advokasi dan sosialisasi budaya K3
        b. Telaah mawas diri
        c. Peningkatan kesadaran K3 jangka panjang
- Program Promosi Budaya K3
a.    Pelatihan pendidikan K3
b.    Kebugaran fisik
c.    Kontrol berat badan dan gisi
d.   Manajemen stress
e.    Penghentian merokok
f.     Penyalah gunakan obat dan alkohol
g.    Pelatihan P3K
7.    Penegakan Hukum K3
- Potret K3 di Indonesa
- K3 Masa Depan
       a. Pengendalian Program K3
       b. Badan Audit K3
8.    Pengendalian Program K3 :
-          Pengendalian melalui perundang-undangan
-          Pengendalian melalui manajemen
-          Pengendalian secara teknis
-          Pengendalian melalui jalur kesehatan
-          Traumatic center terpadu
9.    K3 Untuk Teknik Sipil :
-          Usaha untuk mencapai keselamatan kerja
-          Jaminan keselamatan kerja
-          Keselamatan kerja di proyek teknik sipil
Tempat  dan lingkungan tempat kerja
-          Pengertian tentang kerja dan lingkungan kerja
-          Pecemaran
Pengertian tempat kerja dan lingkungan kerja
-          syarat-syarat tempat kerja
-          ventilasi
-          penerangan
-           tata ruang
Pecemaran
-          udara, air, bahaya kebakaran, suara dan getaran.
Kelamatan Manusia
-          Alat pelindung diri
-          Cara kerja
-          Pemakaian alat
Keselamatan Alat
-          Perlindungan alat/mesin proyek
-          Perawatan alat/ proyek
PPPK
-          Pengertian
-          Kegunaan P3K
10.              Pengelolaan Bengkel / Laboratorium :
-          Perencanaan bengkel
-          Penggolongan alat
-          Tata tertip
-          Administrasi
11.              Dasar Hukum K3 :
-          UU No 12 Tahun 1948 tentang Kerja
-          UU No 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan2 Pokok Mengenai Tenaga Kerja
-          UU No 1 Tahun 1971 tentang  Keselamatan Kerja
-          UU No  23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja
-          UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Referensi :
1.      Bambang Endroyo, 1989, Keselamatan Kerja untuk Teknik Bangunan, Semarang IKIP Semarang Press
2.      Danggur Konradus, 2006, Keselamatan Kesehatan Kerja, PT Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.
3.      Heinz Frick, 1993; Mencegah Kecelakaan Pekerja dalam Pembangunan; Yogyakarta: Yayasan Kanisius
4.      Suma’mur, 1981, Keselatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta: Gunung Agung
5.      Tia Setiawan Harun, 1980. Keselamatan Kerja dan Tata Laksana Bengkel, Jakarta,Depdikbud
6.      ………….Undang-Undang Ketenagakerjaan RI
-           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar