Tinggi tingkat kecelakaan kerja dan rendahnya
derajat kesehatan pekerja Indonesia disebabkanoleh beberapa faktor,
diantaranya:
1.
Minimnya
kesadaran dan keengganan pihak perusahaan untuk menerapkan K3 dalm lingkungan
kerjanya.
2.
Tidak adanya
sanksi hukum yg berat bagi perusahaan yg melanggar standar K3 yg ditetapkan
oleh pemerintah.
3.
Sumber daya
manusia (SDM) pekerja yg kurang terampil
mengoperasikan peralatan kerja (mesin,bahan kimia dan alat elektronik lainnya).
4.
Sikap dan
perilaku pekerja yg enggan menggunakan alat keselamatan kerja yg disediakan
oleh perusahaan.
5.
Kapasitas kerja,
beban kerja dan lingkungan kerja yg tidak kondusif.
6.
Fasilitas K3 yg
tidak memadai.
7.
Alat-alat atau
fasilitas perlindungan kerja yg digunakan sudah tidak aman lagi atau
kedaluwarsa dan tidak memenuhi standar K3 nasional.
8.
Faktor kelalaian
pengawasan internal perusahaan dan penegakan hukum K3 yg sangat lemah.
9.
Pemilik
perusahaan masih terjebak pada paradigma berpikir yg salah, bahwa pecegahaan
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja merupakan komponen biaya (cost) dan
bukan investasi (belum melihat manfaat
dari pelaksanaan program K3).
1.
Aspek Filosofis
K3
Secara filosofis,
pembangunan merupakan suatu orientasi dan proses tanpa akhir. Pembangunan
supaya menjadi suatu proses yg bergerak maju atas kekuatan sendiri tergantung
pada kualitas SDM, termasuk SDM pekerja.
Adagium klasik, “The
man behind the gun” kini menjadi keunggulan kompetif yg diandalkan untuk
memenangkan persaingan di era globalisasi dan perdagangan bebas.
SDM yg berkualitas kini
telah menjadi modal (capital) dan sumber daya ekonomi yg unggul, bahkan lebih
unggul daripada bahan mentah dan modal. Sejarah telah membuktikan,bahwa bangsa
yg cerdas dan menguasai IPTEK selalu memenangkan persaingan.
Konsepsi K3 bertumpu
pada 3 (tiga) aspek hukum yakni:
-
Pertama, norma
keselamatan kerja.
-
Kedua, norma
kesehatan kerja.
-
Ketiga, norma
kerja.
2.
K3 Dalam Lintasan
Sejarah
Sejarah Perkembangan K3
tidak diketahui kapan tepatnya. Sedangkan tenaga kerja sudah setua usia manusia di dunia ini.
Ada 4 (empat) konsep
K3:
1). Konsep K3 pada zaman Revolusi
Industri.
2). Konsep K3 pada zaman Penjajahan
Belanda.
3). Konsep K3 pada zaman Penjajahan
Jepang.
4). Konsep K3 pada zaman kemerdekaan.
3.
LANDASAN HUKUM
K3
-
UU No. 12 Tahun
1948
-
UU No. 14 Tahun
1969
-
UU N0. 1 Tahun
1970
-
UU No. 23 Tahun
1992
-
UU No. 3 Tahun
1992
-
UU No. 13 Tahun
2003
4.
PELAKSANAAN K3
DI BEBERAPA BIDANG USAHA DAN LINGKUNGAN KERJA
1). K3 Sektor
Transportasi
- Transportasi Darat
- Transportasi Laut
- Transportasi Udara
2). K3 Sektor
Pertambangan dan Migas
3). K3 Sektor
Industri
4). K3
Konstruksi Bangunan
5). K3 di
Laboratorium Kesehatan
6). K3 di
Lingkungan Perkantoran
5.
HUBUNGAN K3
DENGAN PRODUKTIVITAS
Sumber Daya Manusia : Kunci
Produktivitas
- Lingkungan Kerja Tanpa Kecelakaan
- Pelayanan Kesehatan Bagi Pekerja
Manajemen Resiko
- Pengertian
Suatu pendekatan
terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan
ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk
mengelolanya dan mitigasi risiko
dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
6.
Promosi Budaya
K3 di Tempat Kerja
- Definisi dan kerangka k0nsep
-
Tujuan promosi
budaya K3
-
Langkah-langkah
promosi budaya K3
a. Advokasi dan sosialisasi budaya K3
b. Telaah mawas diri
c. Peningkatan kesadaran K3 jangka
panjang
- Program
Promosi Budaya K3
a.
Pelatihan
pendidikan K3
b.
Kebugaran fisik
c.
Kontrol berat
badan dan gisi
d.
Manajemen stress
e.
Penghentian
merokok
f.
Penyalah gunakan
obat dan alkohol
g.
Pelatihan P3K
7.
Penegakan Hukum
K3
- Potret K3 di Indonesa
- K3 Masa Depan
a. Pengendalian Program K3
b. Badan Audit K3
8.
Pengendalian
Program K3 :
-
Pengendalian
melalui perundang-undangan
-
Pengendalian
melalui manajemen
-
Pengendalian
secara teknis
-
Pengendalian
melalui jalur kesehatan
-
Traumatic center
terpadu
9.
K3 Untuk Teknik
Sipil :
-
Usaha untuk
mencapai keselamatan kerja
-
Jaminan
keselamatan kerja
-
Keselamatan
kerja di proyek teknik sipil
Tempat
dan lingkungan tempat kerja
-
Pengertian
tentang kerja dan lingkungan kerja
-
Pecemaran
Pengertian tempat kerja dan lingkungan
kerja
-
syarat-syarat
tempat kerja
-
ventilasi
-
penerangan
-
tata ruang
Pecemaran
-
udara, air,
bahaya kebakaran, suara dan getaran.
Kelamatan Manusia
-
Alat pelindung
diri
-
Cara kerja
-
Pemakaian alat
Keselamatan Alat
-
Perlindungan
alat/mesin proyek
-
Perawatan alat/
proyek
PPPK
-
Pengertian
-
Kegunaan P3K
10.
Pengelolaan
Bengkel / Laboratorium :
-
Perencanaan
bengkel
-
Penggolongan
alat
-
Tata tertip
-
Administrasi
11.
Dasar Hukum K3 :
-
UU No 12 Tahun
1948 tentang Kerja
-
UU No 14 Tahun
1969 tentang Ketentuan2 Pokok Mengenai Tenaga Kerja
-
UU No 1 Tahun
1971 tentang Keselamatan Kerja
-
UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja
-
UU No 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
Referensi :
1.
Bambang Endroyo,
1989, Keselamatan Kerja untuk Teknik Bangunan, Semarang IKIP Semarang Press
2.
Danggur
Konradus, 2006, Keselamatan Kesehatan Kerja, PT Percetakan Penebar Swadaya,
Jakarta.
3.
Heinz Frick,
1993; Mencegah Kecelakaan Pekerja dalam Pembangunan; Yogyakarta: Yayasan
Kanisius
4.
Suma’mur, 1981,
Keselatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Jakarta: Gunung Agung
5.
Tia Setiawan
Harun, 1980. Keselamatan Kerja dan Tata Laksana Bengkel, Jakarta,Depdikbud
6.
………….Undang-Undang
Ketenagakerjaan RI
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar